Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tahan Mantan Pejabat Bea Cukai Batam

Kompas.com - 22/07/2020, 12:22 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menahan mantan Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Tipe Batam, MM.

MM ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (21/7/2020) malam.

Seperti diketahui, sebelumnya jaksa telah menetapkan empat pejabat Bea Cukai Batam dan satu orang pengusaha menjadi tersangka.

Baca juga: Ini Penyebab Kematian Sultan Kasepuhan Cirebon

Keempatnya ditetapkan tersangka terkait kasus penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil yang dilakukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai pada 2018 sampai dengan 2020.

Salah satunya MM yang saat itu merupakan Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Tipe Batam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono membenarkan informasi atas penahanan tersebut.

"MM ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 20 Juli 2020 sampai 8 Agustus 2020 mendatang," kata Hari melalui pesan singkat, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: 2 Ekor Buaya yang Berkeliaran Menunjukkan Perilaku Tidak Lazim

Menurut Hari, dari keempat pejabat BC Batam yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya telah lebih dulu ditahan.

Adapun para pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MM selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Selanjutnya DA, kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III dan HAW kepala Seksi PPC I KPU BC Tipe B Batam.

Kemudian KS selaku kepala Seksi PPC II KPU BC Tipe B Batam dan terakhir Ir selaku pemilik PT FIB dan PT PGP.

Kasus ini bermula saat Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mengamankan 27 kontainer milik PT FIB dan PT PGP.

Saat pemeriksaan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Kemudian setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 rol dan PT FIB sebanyak 3.075 rol.

Dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.

Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

Hari mengatakan, fakta yang sebenarnya adalah kontainer itu berisi kain brokat, sutra dan satin.

Barang tersebut berangkat dari Pelabuhan Hong Kong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam.

Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT FIB dan PT PGP ini kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar.

Operasi ini tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com