Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Berhubungan Seks, Suami Menonton, Merekam, dan Terkadang Ikutan

Kompas.com - 22/07/2020, 06:20 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Masyarakat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dikejutkan dengan praktik prostitusi online layanan threesome yang melibatkan pasangan suami istri.

Polisi telah mengamankan EY (48) dan menetapkannya sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara itu, istri EY yang berinisial H (51) masih berstatus saksi korban.

Baca juga: Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Diajari Teman Pakai Aplikasi untuk Jalankan Prostitusi Online

Di hadapan polisi, EY mengaku mulai menjajakan istrinya sejak awal 2020 lewat aplikasi pesan MiChat.

“Motifnya ekonomi. Sebelumnya tersangka ini jualan mi ayam, tetapi bangkrut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Menurut pengakuan EY, dia tidak hanya menjual istrinya, terkadang dia juga beberapa kali terlibat atau turut berhubungan badan bersama saat istrinya melayani pelanggan prostitusi.

“Tapi, tidak selalu. Kadang cuma lihat saja. Direkam pernah sekali, tapi dihapus lagi,” tutur EY saat ditanya polisi.

Baca juga: Polisi: Layanan Threesome di Cianjur, Libatkan Wanita Setengah Abad

Sebelum ditangkap polisi, tersangka mengaku sudah enam kali menjual istrinya kepada pria hidung belang.

"Dari setiap transaksi atau menjual istrinya itu, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 100.000," ujar Anton.

 

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Pelaku berinisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali kencan.

Praktik prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di daerah Cibeber, Kamis (16/7/2020).

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah seluler, uang tunai Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Pelaku diancam pasal berlapis dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com