CIANJUR, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri, EY (48) dan H (51).
EY sendiri telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sementara istri tersangka, H (51) berstatus saksi korban.
Baca juga: Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Pria Ini Mengaku Kadang Ikut Main Threesome
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, dalam prakteknya pasutri ini pernah beberapa kali berhubungan badan bersama pelanggan atau layanan threesome.
"Namun, kadang juga tersangka ini hanya menonton saat istrinya sedang melayani pelanggan," kata Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).
Disebutkan, korban ditarif Rp 400.000 untuk sekali kencan.
Dari bayaran sebesar itu, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 100.000.
"Tersangka sudah 6 kali menjual istrinya sejak awal tahun ini. Motifnya desakan ekonomi. Tersangka tak lagi punya penghasilan sehingga istrinya yang dijajakan," ujar dia.
Baca juga: Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Diajari Teman Pakai Aplikasi untuk Jalankan Prostitusi Online
Lebih lanjut dikatakan, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi korban.
"Meski ini dilakukan atas kesepakatan berdua. Namun, untuk saat ini status istrinya masih saksi korban," ucap Anton.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan