Salin Artikel

Polisi: Layanan "Threesome" di Cianjur, Libatkan Wanita Setengah Abad

EY sendiri telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara istri tersangka, H (51) berstatus saksi korban.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, dalam prakteknya pasutri ini pernah beberapa kali berhubungan badan bersama pelanggan atau layanan threesome.

"Namun, kadang juga tersangka ini hanya menonton saat istrinya sedang melayani pelanggan," kata Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Disebutkan, korban ditarif Rp 400.000 untuk sekali kencan.

Dari bayaran sebesar itu, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 100.000.

"Tersangka sudah 6 kali menjual istrinya sejak awal tahun ini. Motifnya desakan ekonomi. Tersangka tak lagi punya penghasilan sehingga istrinya yang dijajakan," ujar dia.

Lebih lanjut dikatakan, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi korban.

"Meski ini dilakukan atas kesepakatan berdua. Namun, untuk saat ini status istrinya masih saksi korban," ucap Anton.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.

Praktek prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di daerah Cibeber.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/21/09571471/polisi-layanan-threesome-di-cianjur-libatkan-wanita-setengah-abad

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke