Perbuatan pertama dilakukan saat korban dicekoki pelaku dengan minuman keras.
Setelah mabuk, kemudian digagahi oleh pelaku.
Selanjutnya, perbuatan itu dilakukan saat pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
Sedangkan yang terakhir pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya saat selesai mandi.
"Perbuatan keempatnya ini korban berhasil kabur dan melaporkan apa yang dialaminya kepada ibunya yang kebetulan baru saja tiba di rumah," papar Agung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.