Salin Artikel

Ayah Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Polisi: Ngakunya Khilaf

KOMPAS.com - SU (42), warga di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tega mencabuli anak tirinya yang masih berada di bawah umur.

Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terungkap setelah korban yang merasa tertekan dan trauma mengadu kepada ibu kandung.

Tak terima dengan perbuatan yang menimpa anaknya, kemudian sang ibu melaporkannya kepada polisi pada Jumat (17/7/2020).

Saat ditangkap pada keesokan harinya, pelaku mengakui perbuatannya. Pencabulan itu dilakukannya sebanyak tiga kali. Adapun alasannya karena khilaf.

"Pengakuan pelaku karena khilaf, karena ibu korban sudah tidak sanggup lagi melayani keinginan pelaku," kata Kapolsek Bukit Bestari AKP Anak Agung Made Winarta, Selasa (21/7/2020).

Pengakuan korban

Agung mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan kepada korban, perbuatan bejat pelaku tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali.


Perbuatan pertama dilakukan saat korban dicekoki pelaku dengan minuman keras.

Setelah mabuk, kemudian digagahi oleh pelaku.

Selanjutnya, perbuatan itu dilakukan saat pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

Sedangkan yang terakhir pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya saat selesai mandi.

"Perbuatan keempatnya ini korban berhasil kabur dan melaporkan apa yang dialaminya kepada ibunya yang kebetulan baru saja tiba di rumah," papar Agung.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Aprillia Ika

https://regional.kompas.com/read/2020/07/22/05250081/ayah-cabuli-anak-tiri-berulang-kali-polisi--ngakunya-khilaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke