KOMPAS.com - Dua tersangka pembobol di tiga bank daerah yakni Aziz Kunadi (36), warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dan Mujianto (34), warga Desa Penarik, Kabupaten Muko-muko, Bengkulu, ternyata sudah melakukanya aksinya sejak tahun 2018.
Hal itu diungkapkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrum Polda Sumatera Selatan, Kompol Suryadi.
Dalam melakukan aksinya, mereka tidak hanya berdua melainkan bersama tiga rekannya yang masih buron.
"Aksi ini sudah mereka lakukan sejak 2018. Mereka ini beraksi orang lima, tiga masih buron," kata Suryadi saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Senin (20/7/2020).
Dikutip dari Sripoku.com, kata Suryadi, aksi pertama kali dilakukan para pelaku pada tahun 2018 lalu tepatnya di BPD Lampung senilai Rp 70 Juta.
Kemudian Bank Sultra di Kendari dengan total kerugian Rp 120 juta dan terakhir Bank Sumsel Babel Rp 116 juta.
Dalam melancarkan aksinya, Aziz dan Mujianto memiliki peran masing-masing.
Baca juga: Manfaatkan Sampah Struk di ATM, 2 Pria Ini Bobol 3 Bank dan Kuras Rp 300 Juta
Dijelaskan Suryadi, tersangka Aziz memalsukan dokumen penting para korban, sedangkan Mujianto mencari struk di setiap ATM.
Setelah itu, para pelaku ini melancarkan aksinya dengan memalsukan identias pemilik aslinya.
"Dokumen itu berhasil dibuat para tersangka ini dengan mengambil struk penarikan di setiap ATM. Di sana, mereka langsung membuat KTP dan buku tabungan milik korban untuk dipalsukan. Lalu tersangka menarik uang di bank dengan modus ketinggalan ATM," ujarnya.
Baca juga: Fakta Ibu dan Anak di Bitung Berhubungan Badan, Mengaku Mabuk, Dipergoki Anak Perempuannya
Sementara itu, dari pengakuan Mujianto, aksi tersebut dilakukannya dengan membuka rekening tabungan bank Sumsel Babel terlebih dahulu.
Setelah itu, mereka mengubah dan mengedit halaman buku rekening tersebut dengan menganti nama identitas sesuai dengan nama korban yang sudah menjadi incarannya dengan cara melihat struk penarikan ATM yang sudah tercetak.
Mujianto mengaku tidak mengetahui pasti bagaimana cara HM (DPO) mendapati identitas korban yang menjadi incarannya tersebut.
"Aku tidak tau cara HM melakukannya seperti apa aku cuma bertugas melakukan pencairan dana tersebut," kata Mujianto, Senin.
Baca juga: Kesaksian Ayah Wanita yang Hamil 1 Jam dan Langsung Melahirkan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kertas setor tunai bank sumsel babel, 1 buku rekening bank sumsel babel syariah.
Kemudian, 1 unit printer, 1 unit LCD, 1 unit plastik stiker yang digunakan untuk mencetak KTP, Hardisk, Laptop dan handphone.
Sementara itu untuk tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Farid Assifa)/Sripoku.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.