Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Wartawan di Kalsel Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita

Kompas.com - 21/07/2020, 15:59 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Melihat tuntutan jaksa, Hafizh menyebut pihaknya jelas bakal menyampaikan pembelaan atau pleidoi.

"Kita tetap bertahan, bahwa Diananta tidak layak untuk diberi hukuman," ujar Hafizh.

Senada dengan Hafizh, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, juga menilai tuntutan dari JPU tidaklah pas.

"Harusnya tuntutan bebas. Bukan tuntutan pidana atau penjara," kata dia.

Baca juga: Seorang Wartawan Meninggal karena Covid-19, 20 Jurnalis Lainnya Jalani Rapid Test

Dari penafsiran LBH dan Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Ade menilai fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur, sesuai pasal yang didakwakan.

"Diananta melakukan penyebaran berita karena dia adalah seorang jurnalis. Sehingga unsur tanpa hak tidak terpenuhi. Jika salah satu unsur saja tidak terpenuhi, sudah tidak layak dipidana," ujarnya.

Kata Ade, JPU pun juga tidak menghadirkan saksi yang mendukung terpenuhinya unsur pasal 28 Ayat 2.

Baca juga: Wartawan Cianjur Terseret Banjir Bandang Saat Mancing, Anak Masih Hilang

"Dia (JPU) bilang menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan gitu ya. Nah, pasal ini delik materiil, kalau delik materiil dia harus ada dulu peristiwanya, baru kemudian dia bisa dipidana. Apakah peristiwa kebencian itu sudah ada? JPU tidak bisa membuktikan itu," tambah Ade yang juga tergabung dalam tim koalisi.

Adapun sidang pledoi akan digelar pada 27 Juli 2020 nanti. Di sana baik tim kuasa hukum dan Diananta sendiri bakal menyampaikan pembelaannya atas tuntutan dari jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com