KOTABARU, KOMPAS.com - Eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, dituntut enam bulan penjara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diananta dinilai bersalah karena menayangkan berita berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel". Konten ini terbit, pada 8 November 2019 lalu.
Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Polisi Buru 2 Lagi Komplotan Polisi dan Wartawan Gadungan yang Peras Pedagang
Agenda ini merupakan sidang lanjutan setelah Diananta menjalani persidangan perdana 8 Juni 2020 lalu.
Jaksa menilai Diananta sebagai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diananta Putra Sumedi dengan pidana penjara selama enam bulan, dipotong masa penahanan sementara agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Rizki Purbo Nugroho dalam rilis yang diterima, Selasa (21/7/2020).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan paham soal kebebasan pers sebagai bentuk tegaknya demokrasi.
Baca juga: Tak Enak Badan, Wartawan di Bali Positif Covid-19, Hasil Keluar Usai Meninggal
Namun, jaksa menilai harus ada batasan ketika seorang jurnalis justru memberitakan hal yang dapat menimbulkan konflik kesukuan.
Sidang penuntutan ini dihadiri oleh salah satu kuasa hukum Diananta, Hafizh Halim yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.