Salin Artikel

Seorang Wartawan di Kalsel Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita

Diananta dinilai bersalah karena menayangkan berita berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel". Konten ini terbit, pada 8 November 2019 lalu.

Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (20/7/2020).

Agenda ini merupakan sidang lanjutan setelah Diananta menjalani persidangan perdana 8 Juni 2020 lalu.

Jaksa menilai Diananta sebagai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diananta Putra Sumedi dengan pidana penjara selama enam bulan, dipotong masa penahanan sementara agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Rizki Purbo Nugroho dalam rilis yang diterima, Selasa (21/7/2020).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan paham soal kebebasan pers sebagai bentuk tegaknya demokrasi.

Namun, jaksa menilai harus ada batasan ketika seorang jurnalis justru memberitakan hal yang dapat menimbulkan konflik kesukuan.

Sidang penuntutan ini dihadiri oleh salah satu kuasa hukum Diananta, Hafizh Halim yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.


Melihat tuntutan jaksa, Hafizh menyebut pihaknya jelas bakal menyampaikan pembelaan atau pleidoi.

"Kita tetap bertahan, bahwa Diananta tidak layak untuk diberi hukuman," ujar Hafizh.

Senada dengan Hafizh, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, juga menilai tuntutan dari JPU tidaklah pas.

"Harusnya tuntutan bebas. Bukan tuntutan pidana atau penjara," kata dia.

Dari penafsiran LBH dan Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Ade menilai fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur, sesuai pasal yang didakwakan.

"Diananta melakukan penyebaran berita karena dia adalah seorang jurnalis. Sehingga unsur tanpa hak tidak terpenuhi. Jika salah satu unsur saja tidak terpenuhi, sudah tidak layak dipidana," ujarnya.

Kata Ade, JPU pun juga tidak menghadirkan saksi yang mendukung terpenuhinya unsur pasal 28 Ayat 2.

"Dia (JPU) bilang menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan gitu ya. Nah, pasal ini delik materiil, kalau delik materiil dia harus ada dulu peristiwanya, baru kemudian dia bisa dipidana. Apakah peristiwa kebencian itu sudah ada? JPU tidak bisa membuktikan itu," tambah Ade yang juga tergabung dalam tim koalisi.

Adapun sidang pledoi akan digelar pada 27 Juli 2020 nanti. Di sana baik tim kuasa hukum dan Diananta sendiri bakal menyampaikan pembelaannya atas tuntutan dari jaksa.



Kronologi Kasus

Diananta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru sebab beritanya yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'.

Konten ini diunggah melalui laman Banjarhits.id, pada 9 November 2019. Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.

Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.

Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers.

Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada 9 Januari 2020 untuk menjalani proses klarifikasi.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang mewajibkan Banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu.

PPR diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020.

Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah.

Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan.

Banjarhits sudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan.

Namun demikian penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pada 24 Mei 2020, penahanan Diananta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan mulai masuk jadwal persidangan sejak 8 Juni 2020.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/21/15592381/seorang-wartawan-di-kalsel-dituntut-enam-bulan-penjara-karena-berita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke