Sementara itu Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan, sebelum tewas dianiaya kakaknya, korban sempat diikat dan diinjak kepalanya sebanyak delapan kali oleh pelaku.
Kejadian ini berawal saat Sarah (adik ipar pelaku) mendatangi pelaku dan menyuruh agar segera pulang ke rumah, karena korban marah-marah dan ingin memukul ibu mertua pelaku.
Kemudian, Sumiati (istri pelaku) datang menyusul ke tempat pelaku bekerja dan juga meminta agar segera pulang untuk mengurus korban.
Setibanya di rumah, pelaku mengunci pintu dari dalam dan kemudian mendatangi korban yang sedang tidur-tiduran di dalam kamar.
"Saat itu pelaku langsung mengambil tali dan berusaha mengikat korban," kata Ike melalui telepon, Selasa (21/7/2020).
Namun apa yang dilakukan pelaku tidak berjalan mulus karena korban melawan, sehingga pelaku makin kalap dan langsung menginjak kepala korban sebanyak delapan kali.
"Saat itu korban langsung pingsan," terang Ike.
Baca juga: Aniaya Istri dengan Balok Kayu hingga Tewas, Pria Ini Ditangkap Polisi
Tidak sampai di situ, pelaku kemudian keluar kamar dan mengambil kayu dari belakang rumah, dan langsung memukul kepala korban dengan kayu sebanyak 10 kali sehingga kepala korban terluka parah lalu meninggal.
"Saat itulah pelaku tersadar dan menyesali perbuatannya," ungkap Ike.
Ike mengaku pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara karena menghilangkan nyawa orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.