Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1,5 Tahun pada April, Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Kembali Muncul di Kampus

Kompas.com - 20/07/2020, 17:50 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Dewantara,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Buat Protokol Penanganan

Sementara itu, akademisi Paulus Alfons Yance Dhanarto yang juga komponen Koalisi AKS berharap ada tindakan konkret dari rektorat agar peristiwa kekerasan seksual di lingkungan kampus UPR tidak lagi terulang.

Dosen di Fisip UPR ini ini mendorong pembentukan semacam protokol penanganan kasus kekerasan seksual, tidak hanya yang melibatkan dosen, tapi juga mahasiswa.

"Dengan adanya protokol diharapkan secara perlahan timbul kesadaran dan keberanian dari para korban untuk melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang menimpanya," ujar Dhanar. 

Baca juga: Kasus Perkosaan Disebut Seks Kasar, Ini Kisah 2 Korban Serangan Seksual di Inggris

Jika UPR berhasil membentuk protokol tersebut, hal itu akan menjadi prestasi tersendiri bagi kampus.

"Bahkan bisa jadi preseden bagi kampus lain terutama di di Kalimantan, terkait penanganan kasus kekerasan seksual di kampus," tutupnya.        

Dia mengapresiasi tindakan rektorat yang sejak awal kasus ini bergulir tahun lalu telah memberhentikan pelaku dari jabatan sebagai kaprodi dan dosen di Program Studi Fisika FKIP UPR.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com