Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1,5 Tahun pada April, Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Kembali Muncul di Kampus

Kompas.com - 20/07/2020, 17:50 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Dewantara,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Koalisi AKS menilai tuntutan tersebut demi memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

Dihubungi melalui telepon, Senin (20/7/2020), kuasa hukum para korban dari Firma Hukum Pasah Kahanjak, Ditta, menyebut kemunculan PS patut menjadi pertanyaan.

Sebab secara kronologis, masa penahananan yang bersangkutan mestinya masih berjalan.

"Apakah yang bersangkutan mendapat remisi, atau jadi tahanan kota? Atau ikut dalam program asimilasi Covid-19, atau bagaimana?" tanyanya heran.

Baca juga: Korban Eksploitasi Seksual WNA Perancis di Jakarta Mayoritas Anak Jalanan

Ditta mengesampingkan kemungkinan terpidana yang baru beberapa bulan divonis mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.

"Atau kalau misal mengajukan permohonan tahanan kota, harus ada penjamin" imbuhnya.

Soal kemungkinan terpidana sudah bebas, salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut, Heppi Christian Hutapea, juga menyangkalnya.

Menurut dia, berdasarkan aturan seorang terpidana harus menjalani minimal 2/3 masa tahanannya dulu sebelum berhak mendapatkan pemotongan hukuman.

"Dalam kasus ini yang bersangkutan harusnya menjalani minimal 1 tahun dulu, kan? Sekarang ini, kan, belum sampai segitu (1 tahun)," terang Heppi yang dihubungi terpisah.

Baca juga: Pusat Kajian Gender UGM: Tak Semua Bentuk Kekerasan Seksual Diatur Undang-undang

Jika benar kabar PS sudah berada di luar Rutan Kelas IIA Palangka Raya, lanjut dia, yang paling memungkinkan adalah lewat program asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM dalam masa pandemi Covid-19.

"Coba saja cek ke Kemenkumham, siapa tahu ada informasinya," saran Heppi.

Dia juga memastikan tidak ada upaya banding dari kedua belah pihak sehingga putusan pengadilan pada kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com