Faisal menambahkan, berdasar pengakuan pelaku, kedua korban tersebut dicabuli di toilet umum Pasar Cikampek, Karawang.
Awal mula kasus tersebut terungkap setelah orangtua salah satu korban melapor ke polisi.
Saat itu, korban mengeluhkan sakit dan orangtuanya segera curiga.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan perbuatan cabulnya sejak 2017 lalu kepada lima bocah asal Cikampek, Karawang, yaitu Korbannya DV (16), IG (16), SF (16), BS (13), dan AN (17).
Baca juga: Penyelidikan Kasus Syekh Puji Dihentikan Polisi
Saat ini pelaku telah mendekam di penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.