SEMARANG, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus pernikahan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54) dihentikan pihak kepolisian.
Pasalnya, polisi tidak menemukan adanya bukti yang kuat dalam kasus yang menimpa pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang.
Dari total 18 saksi pelapor yang telah memberikan keterangan, hanya satu saksi yang menyatakan telah terjadi pernikahan Syekh Puji dengan korban.
Sebelumnya, Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng oleh Komnas Perlindungan Anak lantaran diduga menikahi siri seorang bocah di bawah umur yang berusia 7 tahun berinisial D warga Grabag, Magelang, pada tahun 2016.
Baca juga: Polisi Panggil Putra Syekh Puji Terkait Ayahnya yang Diduga Menikahi Anak Usia 7 Tahun
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, penyelidikan atas pengaduan kasus pernikahan siri atau pencabulan yang dilakukan oleh Syekh Puji saat ini telah dihentikan.
"Untuk sementara ini dalam kasus yang diadukan oleh pelapor tidak ada barang buktinya yang kuat jadi hanya satu keterangan saksi, satu saksi itu tidak ada kepastian hukum untuk itu penyelidikan kita hentikan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika ada bukti baru kita akan membuka kembali," jelas Sunarno saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa dua flashdisk berisi rekaman suara pelapor Endar Susilo dengan ibu korban, tidak ada yang menyatakan bahwa anaknya dengan Syekh Puji telah melakukan pernikahan siri.
"Ada dua flashdisk, pertama, rekaman testimoni Endar, berisi testimoni klarifikasi Endar soal langkah-langkah yang dilakukan menemui ibu Endang (ibu kandung korban). Kedua, berisi percakapan bersama Ibu Endang (ibu kandung korban). Tapi, tidak ada pernyataan soal adanya pernikahan," tuturnya.
Baca juga: Dituding Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Polisi Berencana Panggil Syekh Puji
Selain itu, 18 saksi dari pelapor juga telah memberikan keterangan, tetapi tidak ada yang menyatakan telah terjadi pernikahan antara Syekh Puji dan korban.
Para saksi tersebut salah satunya merupakan saudara atau keponakan Syekh Puji, yakni Apri Cahyo Widianto yang mengakui pernah terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dan D pada tahun 2016.
Waktu itu D masih berusia 7 tahun dan sekarang sudah beranjak 10 tahun.
"Kita juga sudah melakukan konfrontir terhadap saksi Apri dengan saksi-saksi yang disebutkan oleh Apri, tapi tidak juga membuktikan pernikahan itu ada," pungkasnya.
Kemudian, kepolisian juga telah mendapatkan hasil pemeriksaan visum dari dokter ahli yang menyatakn bahwa tidak ada bukti kekerasan.
"Hasil visum terhadap korban yang didampingi Dinsos Kota Magelang di RS Tidar menyatakan bahwa selaput dara dari korban tidak ditemukan bukti kekerasan. Jadi kemungkinan adanya pencabulan atau persetubuhan telah gugur," ungkapnya.
Baca juga: Selain Syekh Puji, Komnas PA Laporkan 3 Orang Lain dalam Kasus Pernikahan Anak 7 Tahun
Sementara itu, kata dia, kondisi korban tidak menunjukan gangguan psikis seperti perubahan perilaku atau sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.