Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Bocah Disodomi Oknum PNS, Diajak ke Toilet hingga Cari Korban di Facebook

Kompas.com - 16/07/2020, 17:20 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Purwakarta ditangkap setelah diduga menyodomi lima bocah.

SPD (44), kepada polisi, mengaku mencabuli dua dari lima korbannya di toilet Pasar Cikampek. 

Menurut polisi, pelaku mengincar kedua korban lewat Facebook. Setelah itu, SPD menawari mereka bermain time zone dan diajak makan. 

Untuk membujuk korban, pelaku juga mengajak jalan-jalan sekitar taman dan masjid. 

"Tersangka kemudian mengajak korban ke Mal Cikampek untuk bermain Timezone dan makan," kata Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu dalam press release di Mapolres Karawang, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Seorang PNS di Purwakarta Sodomi 5 Anak, Korban Diincar, Diajak Main Timezone

 

Disodomi di toilet pasar

Faisal menambahkan, berdasar pengakuan pelaku, kedua korban tersebut dicabuli di toilet umum Pasar Cikampek, Karawang. 

Awal mula kasus tersebut terungkap setelah orangtua salah satu korban melapor ke polisi.

Saat itu, korban mengeluhkan sakit dan orangtuanya segera curiga. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan perbuatan cabulnya sejak 2017 lalu kepada lima bocah asal Cikampek, Karawang, yaitu Korbannya DV (16), IG (16), SF (16), BS (13), dan AN (17).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Syekh Puji Dihentikan Polisi

Saat ini pelaku telah mendekam di penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Kasus di Subang

Sementara itu, kasus serupa pernah terjadi di Subang, Jawa Barat. ES, seorang buruh bangunan, mencabuli dua bocah laki-laki.

Pelaku, menurut Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, membujuk kedua korban MZ (13) dan SF (12), dengan uang Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

"Karena diberi uang, korban mau mengikuti kemauan tersangka," kata Teddy.

Teddy menjelaskan, perbuatan pelaku telah dilakukan sejak Desember 2019 hingga Juni 2020.

"MZ sebanyak 8 kali dan SF tiga kali (dicabuli)," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Pemobil Ugal-ugalan Sudah Niat Tabrakkan Mobilnya ke Polisi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sementara itu, Teddy mengajak para orang tua lebih waspada menjaga dalam menjaga anaknya.

"Mari kita jaga anak-anak kita, baik pada saat bermain, agar tahu perkembangan mereka dan anak punya kesempatan menyampaikan hal janggal yang terjadi pada dirinya," ungkapnya.

(Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com