PALEMBANG, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir narkoba yakni Juni Muldianto (31) dan Riyanto alias Riyan (30), Kamis (16/7/2020).
Kedua terdakwa merupakan warga Riau.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Juanda (28) warga Kecamatan Gandus, Palembang, dijatuhi hukuman pidana penjara selama seumur hidup.
Baca juga: Pengunduran Diri 64 Kepala Sekolah SMP Ternyata Bukan Kali Pertama
Juanda merupakan anggota jaringan kelompok narkoba yang sama dengan dua terdakwa sebelumnya.
Ketua majelis hakim Abu Hanifah mengatakan, Juni dan Riyanto terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Riau sebanyak 49 kilogram.
Narkoba tersebut untuk diedarkan di Palembang dan Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, pada 11 Desember 2019.
Baca juga: Kasus Penusukan Kapolsek, 10 Ibu-ibu Termasuk Jadi Tersangka
Namun, aksi mereka tersebut gagal setelah ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
"Menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa. Menjatuhkan pidana seuumur hidup kepada terdakwa Juanda," kata Abu saat membacakan amar putusan, Kamis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.