Siswo mengatakan, saksi tersebut langsung memandikan mayat yang berhasil ditemukan itu dikuburkan dengan bantuan warga lainnya yakni Badrudin.
Akan tetapi, motif tersangka adalah ketidaksiapan menerima kelahiran bayi itu karena hasil hubungan di luar perkawinan dengan pacarnya.
Karena, selama itu AN juga selama itu tinggal di kantor dan merupakan karyawati keuangan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
"Barang yang disita dari tersangka AN antara lain satu stel baju tidur lengan panjang, satu buah CD, satu buah tas warna merah, satu buah parang dan satu selimut warga biru. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 80, 341, 348 UU RI no 35 tahun 2014 terancam 7 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.