Salin Artikel

Misteri Mayat Bayi dengan Tangan Putus Terungkap, Ibunya Pegawai BUMN, Dibuang Usai Dilahirkan di Toilet

Perempuan asal Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya ditangkap polisi setelah diketahui membuang bayi hasil hubungan gelapnya selama ini dengan sang pacar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, bayi yang dilahirkan di toilet kantor pelaku tersebut bermula saat perutnya merasa mulas dan pergi ke kamar kecil.

Dibuang ke hutan

Pelaku melahirkan sendiri di toilet kantornya dan secara sengaja membiarkan bayinya tergeletak sampai akhirnya tak bergerak.

Pelaku pun langsung memasukan bayinya yang sudah meninggal ke dalam sebuah kantong plastik dan memasukannya lagi ke dalam tas.

"Pelaku menunggu esok harinya dan menguburkan bayi tersebut di area hutan dekat dengan perkampungannya daerah Parungponteng," jelas Siswo kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Digigit anjing, dua tangannya hilang

Siswo menambahkan, bayi yang dikubur tak terlalu dalam tersebut akhirnya ditemukan seorang warga seusai seekor anjing yang dibawanya menggigit dan membawa mayat bayi dengan kedua tangannya sudah hilang.

Mayat tersebut ditemukan oleh Rahman dan memberikan informasi kepada Eem yang saat itu sedang menggarap lahan persawahan, dan saksi pun secara langsung mencari mayat itu dan menemukannya.

"Menemukan mayat laki-laki dan kondisinya ada luka pada bagian kepala, luka punggung, kedua tangan tidak ada hingga tali pusar putus," ujarnya.


Pelaku mengaku belum siap menerima bayi

Siswo mengatakan, saksi tersebut langsung memandikan mayat yang berhasil ditemukan itu dikuburkan dengan bantuan warga lainnya yakni Badrudin.

Akan tetapi, motif tersangka adalah ketidaksiapan menerima kelahiran bayi itu karena hasil hubungan di luar perkawinan dengan pacarnya.

Karena, selama itu AN juga selama itu tinggal di kantor dan merupakan karyawati keuangan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

"Barang yang disita dari tersangka AN antara lain satu stel baju tidur lengan panjang, satu buah CD, satu buah tas warna merah, satu buah parang dan satu selimut warga biru. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 80, 341, 348 UU RI no 35 tahun 2014 terancam 7 tahun penjara," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/07/16/16063491/misteri-mayat-bayi-dengan-tangan-putus-terungkap-ibunya-pegawai-bumn-dibuang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke