Bagi masyarakat yang ketahuan tidak menggunakan masker, akan diberi sanksi, di antaranya bersih-bersih lingkungan.
“Hari ini ada 115 orang yang kami beri sanksi karena tidak memakai masker di tempat umum,” ujarnya.
Gugus Tugas Covid-19 Kendal sudah menggelar operasi masker sebanyak delapan kali.
Baca juga: Push-Up Tak Mempan, Hukuman Tak Pakai Masker di Banjarbaru Kini Denda Rp 250.000
Total masyarakat yang terkena sanksi karena tidak memakai masker, ada sekitar 500 orang.
Selain membersihkan jalan dan alun-alun, ada juga yang disuruh menyanyi lagu kebangsaan.
“Ke depan, rencananya akan ada revisi Perbub, yaitu penahahanan KTP selama 3 bulan,” kata Toni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.