Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kenakan Masker, Pria Ini Dihukum Sapu Alun-alun pada Hari Ultahnya

Kompas.com - 15/07/2020, 19:42 WIB
Slamet Priyatin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Bagi masyarakat yang ketahuan tidak menggunakan masker, akan diberi sanksi, di antaranya bersih-bersih lingkungan.

“Hari ini ada 115 orang yang kami beri sanksi karena tidak memakai masker di tempat umum,” ujarnya.

Gugus Tugas Covid-19 Kendal sudah menggelar operasi masker sebanyak delapan kali.

Baca juga: Push-Up Tak Mempan, Hukuman Tak Pakai Masker di Banjarbaru Kini Denda Rp 250.000

Total masyarakat yang terkena sanksi karena tidak memakai masker, ada sekitar 500 orang.

Selain membersihkan jalan dan alun-alun, ada juga yang disuruh menyanyi lagu kebangsaan.

“Ke depan, rencananya akan ada revisi Perbub, yaitu penahahanan KTP selama 3 bulan,” kata Toni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com