Salin Artikel

Tak Kenakan Masker, Pria Ini Dihukum Sapu Alun-alun pada Hari Ultahnya

Namun, pada hari ulang tahunnya, R malah harus menjalani hukuman membersihkan Alun-alun Kaliwungu.

Laki-laki itu tampak mengenakan rompi hijau bertuliskan "pelanggar protokol kesehatan Covid-19" saat menyapu alun-alun.

Hukuman itu harus dijalankan karena tidak memakai masker sewaktu ke pasar Kaliwungu.

Dia terkena razia operasi masker, yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kendal, di Jalan Raya Kaliwungu, tepatnya di depan Pasar Pagi. 

“Sebenarnya saya bawa masker, tapi tidak saya pakai. Masker saya masukan dalam saku,” kata R di sela-sela menyapu Alun-alun Kaliwungu, Rabu.

“Tidak apa. Ini risiko saya, karena lalai memakai masker,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Peraturan Gugus Tugas Covid-19 Kendal Toni Ari Wibowo menegaskan, hari ini pihaknya menggelar razia masker di dua titik, yaitu  depan pasar Gladak Kaliwungu Selatan, dan depan pasar pagi Kaliwungu.

Razia dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Bupati no. 51 tahun 2020, tentang Kewajiban Menggunakan Masker dan Jaga Jarak.


Bagi masyarakat yang ketahuan tidak menggunakan masker, akan diberi sanksi, di antaranya bersih-bersih lingkungan.

“Hari ini ada 115 orang yang kami beri sanksi karena tidak memakai masker di tempat umum,” ujarnya.

Gugus Tugas Covid-19 Kendal sudah menggelar operasi masker sebanyak delapan kali.

Total masyarakat yang terkena sanksi karena tidak memakai masker, ada sekitar 500 orang.

Selain membersihkan jalan dan alun-alun, ada juga yang disuruh menyanyi lagu kebangsaan.

“Ke depan, rencananya akan ada revisi Perbub, yaitu penahahanan KTP selama 3 bulan,” kata Toni.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/15/19424701/tak-kenakan-masker-pria-ini-dihukum-sapu-alun-alun-pada-hari-ultahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke