Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Push-Up Tak Mempan, Hukuman Tak Pakai Masker di Banjarbaru Kini Denda Rp 250.000

Kompas.com - 15/07/2020, 17:08 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mulai bertindak tegas terhadap warga yang masih menyepelekan protokol kesehatan.

Warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker langsung didenda uang sebesar Rp 250.000.

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani mengatakan, denda uang ini terpaksa diberlakukan karena masih banyak warga yang terkesan cuek dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Sebut Naik Turunkan Masker ke Dagu Berisiko Besar Tularkan Virus

Padahal, kata Nadjmi, sebelum denda uang, hukuman fisik seperti push-up terlebih dahulu diberlakukan, tetapi tetap saja banyak warga yang tidak patuh.

"Sanksi fisik seperti push-up sudah, tapi masyarakat kita masih menganggap main-main itu disuruh push-up, malah ketawa-ketawa," ujar Wali Kota Nadjmi Adhani dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/7/2020).

Menurut Nadjmi, aturan baru yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini untuk mendisiplinkan masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan.

Terlebih lagi, ujarnya, angka penyebaran corona di Kalsel, khususnya Banjarbaru, terus meningkat.

Jika tak diberi sanksi berat, masyarakat tambahnya akan terus mengabaikan protokol kesehatan.

"Kita ingin disiplinkan mereka, kita ingin ada efek. Ternyata hukuman fisik enggak bisa, makanya kita ubah Perwali dengan hukuman denda," tegasnya.

Baca juga: Pemerintah: Pegang Tali Saat Mencopot Masker, Jangan Bagian Luarnya

Selama dua pekan ke depan, Perwali denda uang bagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan masih dalam tahap sosialisasi.

Jika masa sosialisasi sudah habis, kata Nadjmi, petugas tak segan-segan memberi sanksi denda uang jika ada masyarakat terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Dua minggu ke depan kami akan tegakkan sanksi, mudah-mudahan sosialisasinya akan diketahui banyak orang sehingga tidak ada lagi alasan tidak tau sanksinya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com