Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kenakan Masker, Pria Ini Dihukum Sapu Alun-alun pada Hari Ultahnya

Kompas.com - 15/07/2020, 19:42 WIB
Slamet Priyatin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com- R, warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, pada hari ini, Rabu (15 /2020), genap berusia 40 tahun. 

Namun, pada hari ulang tahunnya, R malah harus menjalani hukuman membersihkan Alun-alun Kaliwungu.

Laki-laki itu tampak mengenakan rompi hijau bertuliskan "pelanggar protokol kesehatan Covid-19" saat menyapu alun-alun.

Baca juga: Keluarga ASN Meninggal karena Covid-19, Layanan di Dispendukcapil Kendal Tutup

Hukuman itu harus dijalankan karena tidak memakai masker sewaktu ke pasar Kaliwungu.

Dia terkena razia operasi masker, yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kendal, di Jalan Raya Kaliwungu, tepatnya di depan Pasar Pagi. 

“Sebenarnya saya bawa masker, tapi tidak saya pakai. Masker saya masukan dalam saku,” kata R di sela-sela menyapu Alun-alun Kaliwungu, Rabu.

“Tidak apa. Ini risiko saya, karena lalai memakai masker,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Peraturan Gugus Tugas Covid-19 Kendal Toni Ari Wibowo menegaskan, hari ini pihaknya menggelar razia masker di dua titik, yaitu  depan pasar Gladak Kaliwungu Selatan, dan depan pasar pagi Kaliwungu.

Baca juga: Dekat dengan Semarang, 3 Kecamatan di Kendal Tinggi Kasus Covid-19

Razia dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Bupati no. 51 tahun 2020, tentang Kewajiban Menggunakan Masker dan Jaga Jarak.

 

Bagi masyarakat yang ketahuan tidak menggunakan masker, akan diberi sanksi, di antaranya bersih-bersih lingkungan.

“Hari ini ada 115 orang yang kami beri sanksi karena tidak memakai masker di tempat umum,” ujarnya.

Gugus Tugas Covid-19 Kendal sudah menggelar operasi masker sebanyak delapan kali.

Baca juga: Push-Up Tak Mempan, Hukuman Tak Pakai Masker di Banjarbaru Kini Denda Rp 250.000

Total masyarakat yang terkena sanksi karena tidak memakai masker, ada sekitar 500 orang.

Selain membersihkan jalan dan alun-alun, ada juga yang disuruh menyanyi lagu kebangsaan.

“Ke depan, rencananya akan ada revisi Perbub, yaitu penahahanan KTP selama 3 bulan,” kata Toni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com