Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi ATM BNI Dibobol di Aceh Utara, Pelaku Menyamar Jadi Petugas Pengisian Uang

Kompas.com - 15/07/2020, 16:38 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga dari empat tersangka percobaan pembobolan mesin ATM di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, K (25), N (33), Z (31), sementara R masih dalam pencarian orang (DPO).

Keempatnya merupakan karyawan dan mantan karyawan PT SSI Lhokseumawe. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Seorang Ayah di Riau Perkosa Anak Kandung, Tertangkap Basah Istri

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (13/7/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini melakukan penyamaran dengan modus memakai baju yang mirip dengan karyawan pengantar dan pengisi uang ATM BNI.

Kemudian, dalam melakukan aksinya, para pelaku membagi peran masing-masing.

Saat kejadian, tersangka Z, yang merupakan mantan assistant manajer di PT SSI ini memberikan kunci kepada N untuk masuk ke dalam mesin ATM.

Baca juga: Pembobol ATM BNI di Aceh Utara Menyamar Jadi Petugas Pengisi Uang, 3 Ditangkap, 1 Buron

Sedangkan tersangka K bersiaga di dalam mobil Avanza dengan nomor polisi BL 703 N.

Saat melakukan percobaan pembobolan dengan kunci yang dipersiapkan, tiba-tiba petugas pengisian uang yang asli memergoki mereka.

“Kemudian pelaku terpergok oleh petugas asli dan personel polisi yang mengawal untuk pengisian uang itu, para pelaku langsung melarikan diri ke belakang pemungkiman warga dan satu orang dalam mobil langsung tancap gas ke arah Medan,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: ATM BNI Dibobol, Pelaku Diduga Karyawan dan Mantan Karyawan

Kata Eko, dalam aksinya para pelaku belum sempat mengambil uang.

"Aksi ini sudah direncanakan pada Mei 2020," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e jo Pasal 362 Pasal 53 jo Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

“Untuk tersangka satu lagi dia sudah DPO dan kita buru sampai ketemu. Kita imbau menyerahkan diri saja ke petugas,” tegasnya.

Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel

 

(Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com