Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan mengaku, pihaknya belum mendapatkan laporan dari kepala sekolah SD tersebut.
Akan tetapi, menurutnya, sekolah tetap akan menuruti imbauan pemerintah untuk menggelar kegiatan belajar di rumah.
“Tetap tidak bisa dibuka lagi karena kalau dibuka bisa melanggar SKB Menteri,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Fatimatus Zahrah ketika dikonfirmasi.
(Penulis: Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.