KOMPAS.com - DA, petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, menyerahkan diri pada Jumat (10/7/2020).
Saat menyerahkan diri ke Mapolda Lampung, DA didampingi keluarga dan kerabatnya.
DA langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap NF (13), korban pemerkosaan.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri setelah kami lakukan pemanggilan dan imbauan kepada keluarga dekatnya. Tersangka menyerahkan diri pada Jumat kemarin,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Petugas Perlindungan Anak Lampung Timur yang Cabuli Korban Perkosaan Menyerahkan Diri
Saat pemeriksaan awal, menurut Pandra, DA mengakui telah mencabuli NF. Pernyataan tersebut sama dengan keterangan saksi korban dan sejumlah saksi.
Pandra mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami informasi dan keterangan tersangka DA serta kemungkinan ada korban lain selain NF.
“Masih kami kembangkan dugaan-dugaan yang muncul,” ujar Pandra.
Baca juga: Menyoal Dugaan Perkosaan dan Penjualan Bocah 14 Tahun Korban Pencabulan oleh Kepala P2TP2A
Sementara itu, Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, dari keterangan NF, muncul nama-nama lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Bahkan Chandra mengatakan, ada dugaan tindak pidana perdagangan orang di kasus tersebut.
“Sehingga, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini juga terdapat dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ucap Chandra.
Baca juga: Oknum Petugas P2TP2A Diduga Cabuli Gadis Korban Perkosaan, Diburu Polisi dan Sesal Sang Ayah
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan