KOMPAS.com - Polisi masih mencari keberadaan DA, petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang menjadi tersangka kasus pencabulan atas NF (13).
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra), DA tidak memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan di Mapolda Lampung, Kamis (9/7/2020).
“Tersangka sudah dipanggil, pemanggilan pertama. Apabila ada keluarga yang mengetahui keberadaannya, ada di mana, diharapkan bisa memberitahu kepada polisi,” kata Pandra ditemui Mapolda Lampung, Kamis (9/7/2020) sore.
Baca juga: Petugas Perlindungan Anak yang Cabuli Siswi SMP Korban Perkosaan Diduga Kabur
Panda mengingatkan DA untuk segera datang ke kantor polisi. Sementara warga yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan akan dikenai sanksi pidana.
“Jika ada yang menyembunyikan (tersangka) bisa dikenakan pidana,” kata Pandra.