Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Muncikari Prostitusi Online, Mahasiswa di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Kompas.com - 14/07/2020, 15:07 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Sementara itu, AP mengaku mendapat ide untuk menjalankan prostitusi online dari temannya.

"Idenya dari teman. Saya khilaf," ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa dua buah HP, uang sebanyak Rp 1 juta, dan kondom.

Baca juga: Kapolrestabes: Terduga Muncikari Tawarkan Artis ke Orang Medan

Akibat perbuatanya, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com