Sementara itu, AP mengaku mendapat ide untuk menjalankan prostitusi online dari temannya.
"Idenya dari teman. Saya khilaf," ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa dua buah HP, uang sebanyak Rp 1 juta, dan kondom.
Baca juga: Kapolrestabes: Terduga Muncikari Tawarkan Artis ke Orang Medan
Akibat perbuatanya, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.