CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang muncikari dan tiga orang perempuan yang diduga sebagai penjaja seks komersial (PSK) digelandang ke Polres Cianjur, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020).
Mereka terjaring razia gabungan TNI/Polri, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial yang digelar di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Puncak, Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, petugas mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pelaku berinisial DK (39) diamankan bersama tiga orang korban, EM (20), NY (26) dan RY (22) di sebuah vila di kawasan Puncak,” kata Juang dikutip dari rilis tertulis, Minggu (21/6/2020).
Baca juga: PSK yang Culik Anak Usia 7 Tahun di Cilincing Iming-imingi Korban dengan Es Krim
Disebutkan, pelaku memperdagangkan para korban kepada pria hidung belang dengan tarif di kisaran Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.
“Sasarannya pengunjung vila dan juga pengunjung di seputar kawasan Puncak," ujar dia.
Baca juga: Terungkap, Motif Pembunuhan PSK Online di Hotel di Sleman
Dikatakan Juang, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku dan para korban untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut.
"Kami tentunya berkomitmen dalam memberantas praktek prostitusi di wilayah hukum Cianjur," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.