Salin Artikel

Jadi Muncikari Prostitusi Online, Mahasiswa di Yogyakarta Ditangkap Polisi

"AP kita amankan pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di Cebongan, Tlogoadi, Mlati," ujar Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto dalam jumpa pers, Rabu (14/07/2020).

"Ini terungkap dari patroli cyber yang dilakukan oleh Polsek Mlati," urainya.

Hariyanto mengatakan, AP merekrut korbannya lewat grup obrolan di media sosial dengan menawarkan pekerjaan sebagai terapis pijat.

"Modusnya terapi pijat, tapi faktanya korban dibujuk untuk melayani hubungan seksual," tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengungkapkan, tersangka mulai beraksinya pada pertengahan Juni 2020.

"Korban dengan tersangka tidak saling mengenal, karena komunikasi melalui media sosial," urainya.

Menurutnya, dari pertengahan Juni tersebut, tersangka sudah mendapatkan 20 pelanggan.

"Tidak ada ancaman (ke korban), jadi pada saat itu (korban) sudah ketemu dengan tamunya dan orientasinya adalah uang," bebernya.


Sementara itu, AP mengaku mendapat ide untuk menjalankan prostitusi online dari temannya.

"Idenya dari teman. Saya khilaf," ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa dua buah HP, uang sebanyak Rp 1 juta, dan kondom.

Akibat perbuatanya, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/14/15070411/jadi-muncikari-prostitusi-online-mahasiswa-di-yogyakarta-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke