Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Artis H, Polisi Periksa 3 Saksi, Dalami Muncikari yang Menawarkan ke Pengusaha A

Kompas.com - 14/07/2020, 10:55 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan prostitusi yang melibatkan artis FTV berinisial H (23) di Medan, Sumatera Utara, Minggu (12/7/2020) malam.

Ketiganya yakni, A seorang pengusaha yang diduga memesan, R yang menjemput dan termasuk H.

"Jadi saat ini, sudah ada tiga saksi yang kita periksa yakni HH, R dan A," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (13/7/2020) malam.

Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel

Kata Riko, saat ini ketiganya masih diperiksa, mereka diamankan dari hotel yang sama di kawasan Kota Medan.

"Ketiganya saat ini masih berstatus saksi dan masih kita lakukan pemeriksaan. Sementara untuk muncikari masih didalami," ujarnya.

Polisi dalami muncikari yang tawarkan H ke A

Saat ini, kata Riko, pihaknya juga tengah mengembangkan siapa muncikari yang menawarkan H ke A.

"Semula H mengaku ke kita kalau dia langsung berhubungan dengan A. Namun terakhir dia mengakui menghubungi seseorang di Jakarta, dan orang tersebut menghubungkan dengan pemesan di Medan," ungkapnya.

Baca juga: Pengusaha A yang Pesan Artis H Diperiksa, Baru Bayar DP Rp 20 Juta

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, sambung Riko, H dibayar Rp 30 juta untuk sekali kencan dengan pengusaha A. Sementara sisanya akan dibayar setelah melayani kliennya.

"H Sudah menerima uang Rp 20 juta dari A. Uang sudah ditransfer ke rekening sang artis," ujarnya.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua ponsel dan beberapa kartu ATM.

Baca juga: Polisi Dalami Peran Pria R dalam Kasus Dugaan Prostitusi Artis H

 

(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com