Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut-ribut Rapat Pleno DPD Golkar Sumut, Ini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 14/07/2020, 11:27 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Rapat pleno DPD Partai Golkar Sumut dengan agenda pembentukan panitia musyawarah daerah (musda) pada Senin, 13 Juli 2020 dituding sepihak dan tidak diketahui mahkamah Partai Golkar.

Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Golkar Sumut Hanafiah Harahap bersama mantan Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution dan beberapa orang lain mengatakan, tindakan tersebut adalah cara-cara lama yang diulang kembali.

"Kami mengkhawatirkan akan kembali terjadi kekeliruan, seperti musda yang isinya pemaksaan kehendak. Sama seperti rapat pleno kali, terjadi pembangkangan yang kedua kali. Kita mau berjalan yang lebih baik. Kalau ini lebih gawat, membangkang sama mahkamah partai," kata Hanafiah di depan kantor DPD Partai Golkar Sumut.

Baca juga: Partai Golkar Sumut Gelar Fit and Proper Test Calon Kepala Daerah

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Organisasi Bidang Kepartaian DPD Partai Golkar Sumut Rolel Harahap menjelaskan, semua musda masuk bidang kerja kepartaian.

Rapat pleno pembentukan panitia musda sudah dihadiri dan kuorum. Dia mengakui, sepanjang rapat terjadi perbedaan pendapat, ada yang menanyakan apakah rapat diketahui mahkamah partai.  

Menurutnya, mahkamah partai membuat keputusan akibat mediasi antara termohon dan pemohon sehingga Musda Sumut diulang.

Keputusan mahkamah partai di sampaikan ke DPP Partai Golkar yang kemudian menginstruksikan agar DPD Partai Golkar Sumut merencanakan, menyiapkan dan menyelenggarakan Musda Partai Golkar Sumut.

Baca juga: Batal Maju Pilkada Batam Via Jalur Independen, Eks Staf Ahli Ahok Rian Ernest Dilirik Golkar

 

Rolel membenarkan bahwa di dalam putusan mahkamah partai disebutkan kalau mahkamah partai mengawasi pelaksanaan musda.

"Saya katakan, ini belum musda, masih pembentukan panitia. Makanya kami tidak menembuskan suratnya ke mahkamah partai, cukuplah ke ketua umum DPP Partai Golkar saja, karena dia yang memerintahkan kami. Yang mau diawasi mahkamah partai itu bukan Golkar Sumut, tapi Musda Golkar Sumut, jadi tidaklah semua kegiatan di Golkar Sumut harus sepengetahuan mahkamah partai," kata Rolel kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

"Ada perbedaan pendapat, ada yang walk out, biasalah itu... Sesuai keputusan, paling lama Musda Partai Golkar Sumut dilaksanakan pada 31 Juli 2020," pungkas Rolel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com