KOMPAS.com - MKA salah satu anggota KPU Kota Surabaya dihentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melangar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Penghentian MKA disampaikan dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (8/7/2020).
MKA juga terbukti telah melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Baca juga: Nikah Siri, Komisioner KPU Surabaya Dipecat
Bunyi pasal tersebut "Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan".
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu selaku anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm, dikutip dari Surya, Kams (9/7/2020).
Baca juga: Viral Nikah Siri Dua Perempuan di Bengkulu, Salah Satu Mempelai Mangaku Pria
Pemecatan tersebut berawal saat MKA yang telah memiliki istri dan anak menikahi mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mulyorejo berinisial NL secara siri.
Dari pengakuan NL, setelah menikah siri, MK kerap melakukan kekerasan fisik padanya.
NL pun mengadukan MK kepada DKPP.
Saat sidang juga terungkap fakta jika,MKA telah menjalin hubungan dengan NL di saat pelaksaan Pemilu 2019. Hubungan dilakukan sebelum mereka menikah secara siri.
Baca juga: Cemburu Berujung Maut, Baru Nikah Siri 8 Bulan, Istri Tega Bunuh Suami Ke-7
Fakta tersebut didukung dengan bukti tangkapan layar percakapan antara NL dengan MKA.
Dari bukti tersebut diketahui jika MKA menjalin hubungan dengan NL saat ia masih terikat perkawinan yang sah.
DKPP menilai, MKA mengambil simpati NL dengan cara mengantar NL pulang ke rumah dan menemani NL saat melakukan tindakan medis endoskopi di Rumah Sakit Dr Soetomo.
"DKPP menilai hubungan antara pengadu dan teradu telah berlangsung saat pengadu berkedudukan sebagai anggota PPK Mulyorejo," ujar anggota majelis, Didik Supriyanto.
Baca juga: Pria Ini Tikam Pacar hingga Tewas karena Diam-diam Nikah Siri dengan Ayahnya
"Teradu sebagai atasan terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang melakukan pendekatan dan memengaruhi pengadu sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri."
"Sementara teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika," kata Didik menambahkan.
Dalam pertimbangan putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020 ini, DKPP menilai terdapat bukti cukup yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan NL yang saat itu berkedudukan sebagai anggota PPK Mulyorejo.
SUMBER: KOMPAS.com (Editor : David Oliver Purba)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.