Beraksi selama 3 tahun
Aksi tersebut sudah dilakukan pelaku selama 3 tahun.
Ulung mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
Bahkan berdasarkan pengembangan yang dilakukan, tersangka pernah melakukan penipuan serupa di wilayah Cimahi pada Februari 2020.
Kemudian di wilayah Bogor sebanyak lebih dari lima kali pada Juni 2019.
"Berdasarkan pemeriksaan sudah 3 tahun, mungkin banyak korban penipuan. Untuk itu, bagi korban penipuan silakan lapor ke kantor polisi di masing-masing wilayah," kata Ulung.
Sementara itu, tersangka NSP mengaku mendapatkan ide menjadi polisi gadungan itu dari media sosial.
Bahkan korban juga berkenalan dengan korbannya di media sosial.
"Sudah 3 tahun, idenya dari medsos, kenalan (dengan korban) juga dari medsos," kata NSP yang sebenarnya merupakan tukang dekorasi taman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.