Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok di Bandung Ini 3 Tahun Berseragam Polisi dan Mengaku Kombes

Kompas.com - 09/07/2020, 15:13 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap polisi gadungan yang mengaku berpangkat komisaris besar (Kombes).

Berdasarkan pantauan, pelaku yang diketahui berinisial NSP (54) itu tampak mengenakan pakaian dinas kepolisian lengkap dengan atribut dan pangkat melati tiga.

Penampilan NSP seperti layaknya anggota polisi. Ditambah lagi dengan potongan rambut cepak.

Baca juga: Aksi Perampokan Pecah Kaca Mobil Terjadi di Bandung

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa polisi gadungan ini ditangkap pada Rabu (8/7/2020) kemarin.

Awalnya, pada 17 April 2020 di Jalan Pasirjati Cijambe, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, tersangka melakukan penipuan terhadap korban.

"Pelaku melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes dan menggunakan pakaian dinas Polri," kata Ulung saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Sikap Kejujuran Ojol Ini Menjadi Viral di Media Sosial

Menawarkan jasa balik nama

Kepada korban, NSP yang mengaku sebagai polisi yang dinas di Sespim Polri ini menawarkan jasa pengurusan balik nama kendaraan.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan kendaraanya, berikut dengan BPKB kendaraan dan sejumlah uang.

Namun, NSP tidak mengurusi kendaraan dan malah membawanya pergi.

"Kendaraan dibawa lari berikut uang lebih dari Rp 6 juta," kata Ulung.

Merasa tertipu, korban kemudian melaporkannya ke Polrestabes Bandung.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan seragam Polri dan atributnya dengan memesannya di wilayah Kosambi, Kota Bandung.

Baca juga: Secapa AD Bandung Jadi Klaster Baru Penyebaran Virus Corona di Jabar

Beraksi selama 3 tahun

Aksi tersebut sudah dilakukan pelaku selama 3 tahun.

Ulung mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

Bahkan berdasarkan pengembangan yang dilakukan, tersangka pernah melakukan penipuan serupa di wilayah Cimahi pada Februari 2020.

Kemudian di wilayah Bogor sebanyak lebih dari lima kali pada Juni 2019.

"Berdasarkan pemeriksaan sudah 3 tahun, mungkin banyak korban penipuan. Untuk itu, bagi korban penipuan silakan lapor ke kantor polisi di masing-masing wilayah," kata Ulung.

Sementara itu, tersangka NSP mengaku mendapatkan ide menjadi polisi gadungan itu dari media sosial.

Bahkan korban juga berkenalan dengan korbannya di media sosial.

"Sudah 3 tahun, idenya dari medsos, kenalan (dengan korban) juga dari medsos," kata NSP yang sebenarnya merupakan tukang dekorasi taman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com