KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial MT (27) dan IM (19) tega menghabisi nyawa RH yang masih berusia 5 tahun.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, pihaknya masih terus mendalami motif pembunuhan tersebut dengan melibatkan ahli kejiwaan.
"Motif sesungguhnya masih kami dalami. Aksi suami istri ini di luar nalar berpikir," kata Rofiq, saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020) malam.
Aksi pembunuhan itu bermula saat kedua pelaku membujuk RH yang saat itu sedang bermain di sungai untuk masuk ke rumah mereka, Selasa (7/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Pasuruan, Dijanjikan Es Krim, Dihabisi di Tengah Sawah
Pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan membelikan es krim.
Di dalam rumah pelaku, keduanya berhasil membujuk korban untuk melepas perhiasan korban berupa 5 buah gelang dan satu kalung.
"Saat pemeriksaan, barang bukti perhiasan ditemukan polisi di lemari pelaku," terang Rofiq.
Tak hanya mengambil perhiasan, tersangka MT sempat mencabuli korban sebanyak dua kali.