MANDAILING NATAL, KOMPAS.com - Jumlah tersangka kerusuhan di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, terus bertambah.
Hingga Rabu (8/7/2020), Kepolisian Resor Madina sudah menangkap 20 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara di Medan.
Baca juga: Secapa AD Bandung Jadi Klaster Baru Penyebaran Virus Corona di Jabar
"Sudah ada 20 orang, sebanyak 18 orang sudah dibawa ke Polda Sumatera Utara," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madina AKP Azwar Anas saat dihubungi, Rabu.
Azwar menjelaskan, ada penambahan 3 tersangka baru dari jumlah penangkapan sebelumnya.
Kemudian dari jumlah tersebut ada dua orang yang masih berstatus di bawah umur (anak-anak) dan tidak ikut dibawa ke Mapolda.
"Selain dua orang anak-anak, semuanya dibawa ke Polda Sumut. Jadi ada penambahan tiga orang dari penangkapan sebelumnya," ucap Azwar.
Baca juga: Buruh Tebu Merelakan Motornya Dirampas agar Tidak Diperkosa
Azwar mengatakan, tidak semua yang ditangkap itu adalah warga Desa Mompang Julu.
"Ada empat orang yang bukan warga Desa Mompang Julu, dan kami masih cari aktor intelektual atas kejadian ini. Kami minta untuk menyerahkan diri," ujar Azwar.
Sebelumnya, kerusuhan itu bermula dari aksi protes warga terkait pembagian bantuan langsung tunai (BLT).
Protes itu berujung bentrokan dengan polisi pada Senin (29/6/2020).
Akibat kerusuhan itu, enam polisi luka-luka.
Kemudian dua mobil dan satu sepeda motor hangus dibakar.
Baca juga: Pemerkosa Anak Korban Pemerkosaan Ditetapkan sebagai Tersangka
Tak hanya itu, rumah kepala desa setempat juga ikut dirusak massa.
Aksi kedua terjadi pada Kamis (2/7/2020). Warga kembali memblokade jalan nasional yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Aksi kedua dipicu penangkapan 3 orang pasca bentrokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.