Ironisnya, melihat saudaranya tersungkur bersimbah darah, pelaku seolah merasa tak terjadi apapun.
Ia kembali melanjutkan pekerjaannya di kebun tempat pembunuhan itu terjadi.
Anggota Bhabinkamtibmas serta Babinsa dari TNI mendatangi dan menangkap pelaku usai mendapatkan laporan dari saksi.
"Pelaku ditangkap di tempat kejadian, yang menangkap satu orang anggota polisi dan seorang Babinsa dari TNI, beberapa barang bukti ditemukan, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku membunuh korban," bebernya.
Pelaku dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.