Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadis PPA Lampung: Dia Hanya Pendamping, Bukan Pegawai Negeri Maupun Pejabat Struktural

Kompas.com - 08/07/2020, 14:08 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Theresia Sormin menegaskan, DA yang diduga melakukan pencabulan terhadap NF (13), bukan seorang aparatur sipil negeri (ASN) maupun kepala P2TP2A.

"Terlapor DA bukan ASN seperti yang diberitakan. Dia hanya pendamping, bukan pegawai negeri maupun pejabat struktural," kata Theresia di Mapolda Lampung, Selasa (7/7/2020) pagi.

Setelah kejadian tersebut, kata Theresia, korban masih mengalami trauma.

"Masih (trauma), tetapi terlihat sudah tidak terlalu berat. Saya ajak ngobrol dan makan tadi mau," ujarnya.

Baca juga: Jangan Banyak Bergerak, Melawan Kami Tembak, Kami Cuma Mau Ambil Motor Kamu Saja

Masih dikatakannya, korban akan diungsikan ke rumah Aman PPA Lampung untuk medapatkan penanganan lanjutan, termasuk konseling dan pendidikannya.

"Setelah pemeriksaan di Polda, korban akan kami bawa ke Rumah Aman, ada assessment untuk psikologis, pendampingan hukum juga dan kelanjutan pendidikannya," ujarnya.

Pasca-kejadian tersebut, Polda Lampung telah memeriksa delapan orang saksi mereka yakni ayah korban, kerabat korban, dan tetangga korban.

Baca juga: Minta Perlindungan Kasus Perkosaan, Bocah 13 Tahun Malah Dicabuli Petugas Berulang Kali hingga Trauma

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com