Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadis PPA Lampung: Dia Hanya Pendamping, Bukan Pegawai Negeri Maupun Pejabat Struktural

Kompas.com - 08/07/2020, 14:08 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Kemudian dua orang dari P2TP2A Lampung timur, serta dua orang dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Timur.

“Data dan identitas terlapor sudah kami kantongi. Untuk saat ini, korban sudah dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa.

Kata Pandra, kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan pada Kamis (2/7/2020) malam dengan dugaan tindak pidana Pasal 81 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terlapor dari kasus ini, berdasarkan laporan orangtua korban adalah salah satu oknum di P2TP2A Lampung Timur. Kejadian yang dilaporkan diduga terjadi pada Minggu, 28 Juni 2020 lalu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, NF (13) mengalami pencabulan oleh salah satu petugas P2TP2A Lampung Timur berinisial DA.

NF dicabuli berulang kali saat dia sedang menjalani pendampingan atas kasus pemerkosaan yang telah menimpa dirinya sebelumnya.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas di Penginapan, Korban Sempat Pamit untuk Interview Kerja

 

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com