Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh PPDB Zonasi di Sumbar, Ombudsman Terima Puluhan Laporan Orangtua Siswa

Kompas.com - 08/07/2020, 09:09 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menerima puluhan laporan masyarakat mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP dan SMA.

Laporan itu, seiring dengan telah diumumkannya seleksi tahap 1 PPDB SMP Kota Padang, dan dimulainya uji publik kelulusan sementara untuk SMA.

"Di antara subtansi yang dilaporkan adalah, masyarakat merasa rumahnya dalam zonasi atau lebih dekat ke sekolah, namun tidak lulus," kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Kecurangan PPDB Sistem Zonasi di Jember, SKD Palsu Rampas Hak Anak

Menurut Yefri, selain itu masyarakat merasa dirugikan dengan ketentuan PPDB yang menyatakan bahwa saat jarak sama, maka penentuan kelulusan dengan melihat usia.

"Mereka merasa ketentuan ini tidak adil, jadi melapor ke Ombudsman. Padahal, menurut mereka selisih umur hanya 1 atau 2 bulan saja," kata Yefri.

Menurut Yefri, panitia memang harus berhati-hati dalam memvalidasi jarak rumah calon siswa dan sekolah.

Baca juga: Protes Soal PPDB Jalur Zonasi, Bupati Taput Khawatir Banyak Anak Putus Sekolah

Tahun ini, sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun  2019 tentang PPDB, salah satu jalur yang diterima adalah zonasi, dimana kelulusan ditentukan oleh jarak rumah dengan sekolah, bukan nilai UN.

Namun, hal itu harus diverifikasi secara ketat dan teliti. Agar tidak merugikan masyarakat.

"Jadi sebelum pengumuman resmi dan dan saat uji publik atau pengumuman sementara telah berjalan di website, kesempatan itu benar-benar digunakan untuk memeriksa satu-satu kelulusan siswa, terutama jarak rumah tadi itu," jelas Yefri.

Baca juga: PPDB SMA/SMK Sumbar Kembali Diperpanjang hingga 8 Juli

Apa lagi, menurut Yefri, bukan tidak mungkin, ada oknum yang memalsukan KK atau Surat Keterangan Domisili.

"Hal itu, bisa saja terjadi," kata Yefri.

Karena itu, layanan pengaduan internal dan informasi harus bekerja maksimal, semua dicatat dan direspon dengan baik.

"Kalau tidak, kami yakin gelombang protes akan menjadi. Karena mereka merasa tidak didengar," kata Yefri.

Baca juga: Anaknya Tak Lolos PPDB SMP, Orangtua Kejar dan Cegat Mobil Kadisdik

 

Faktanya, jelas Yefri, sebagian mereka yang datang ke Ombudsman, justru telah mendatangi Kantor Disdik, baik Kota Padang atau Provinsi, namun tidak mendapatkan penyelesaian atau penjelasan.

Khususnya untuk Kota Padang, Pemerintah  Kota sudah harus memikirkan alternatif solusi, karena daya tampung sekolah negeri yang sangat terbatas.

"Laporan yang masuk ke Ombudsman, akan segera mendapat respon atau ditindaklanjuti," kata Yefri.

Satu persatu, berdasarkan laporan yang masuk jarak rumah dan sekolah akan kita uji dengan data yang dimiliki oleh Panitia PPDB.

"Kami khawatir, banyak masalah teknis, ketidak telitian, seperti salah input, salah ketik, dan lain-lain," kata Yefri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com