Namun, yang terjadi, SKD dibuat beberapa hari sebelum PPDB berlangsung.
Mahrus menyatakan, peraturan SKD sudah diatur dalam petunjuk teknis.
Saat daftar ulang, peserta didik yang telah diterima, akan dilakukan proses verifikasi.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Jember Ditetapkan sebagai Tersangka
“Ini dilakukan setelah berakhirnya masa darurat Covid-19,” tutur dia.
Namun, karena ada desaka segera diverifikasi, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut pada Dinas Pendidikan Jawa timur.
“Kami akan bersurat pada Dinas Pendidikan Provinsi. Bahwa hasil rapat ini mengusulkan agar verifikasi tidak menunggu Covid-19 selesai,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.