Namun, dia tidak memanfaatkan hal itu karena bertentangan dengan nilai kejujuran.
Akhirnya, anaknya justru diterima di SMAN 5 yang jaraknya lebih jauh.
David ingin agar kecurangan ini bisa diselesaikan agar tidak terjadi pada tahun berikutnya.
Dia bersama para wali murid lainnya meminta agar DPRD Jember dan Cabang Dinas Pendidikan melakukan verifikasi faktual.
Mencocokkan data nama yang sudah lolos dengan tempat tinggalnya.
Baca juga: Mobil dengan Kaca Pecah Ditinggal Kabur Hebohkan Warga Jember
Hal itu tidak sulit karena jumlah peserta di satu sekolah tidak terlalu banyak.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember Nur Hasan menilai, dugaan kecurangan tersebut karena ada pembiaran dari panitia PPDB.
Hasan mengaku sudah memiliki tiga bukti SKD yang diduga dipalsukan.
“Kalau masuk sudah dengan culas, bagaimana anaknya,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Cabdin Pendidikan wilayah Jember Mahrus Syamsul mengatakan, SKD tersebut seharusnya diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.