Salin Artikel

Kecurangan PPDB Sistem Zonasi di Jember, SKD Palsu Rampas Hak Anak

JEMBER, KOMPAS.com – Maraknya pembuatan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diduga palsu di Jember berbuntut panjang.

Komisi D dan Komisi A DPRD Jember menggelar raput gabungan di ruang Banmus, Selasa (7/7/2020).

DPRD memanggil para wali murid, pejabat cabang dinas pendidikan wilayah Jember hingga pejabat kelurahan dan kepala SMA.

Sayangnya, perwakilan dari kelurahan dan kepala SMA tidak hadir.

Padahal, kehadiran mereka diharapkan bisa memberikan solusi terhadap masalah PPDB sistem zonasi ini.

David K Susilo, wali murid yang anaknya tidak lolos di SMAN terdekat menilai kecurangan melalui SKD sudah merampas hak anaknya.

“Anak saya lahir di Jalan danau Toba, kok malah digeser dari oleh warga Kalisat, Puger dan lainnya,” kata David, saat rapat dengar pendapat.

Padahal, jarak dari Jalan Danau Toba ke SMAN 2 Jember sekitar satu kilometer.

Sedangkan jarak SMAN 2 ke Kalisat sekitar 14 kilometer. Dia menduga, ada yang memalsukan SKD di kelurahan.

David menyesalkan alamat dalam Kartu Keluarga (KK) dikalahkan oleh SKD palsu.

“Kalau saya tidak mau berlaku jujur, rumah dinas saya 20 meter dari sekolah, itu bisa saya bisa gunakan,” terang dia.


Namun, dia tidak memanfaatkan hal itu karena bertentangan dengan nilai kejujuran.

Akhirnya, anaknya justru diterima di SMAN 5 yang jaraknya lebih jauh.

David ingin agar kecurangan ini bisa diselesaikan agar tidak terjadi pada tahun berikutnya.

Dia bersama para wali murid lainnya meminta agar DPRD Jember dan Cabang Dinas Pendidikan melakukan verifikasi faktual.

Mencocokkan data nama yang sudah lolos dengan tempat tinggalnya.

Hal itu tidak sulit karena jumlah peserta di satu sekolah tidak terlalu banyak.

Sekretaris Komisi D DPRD Jember Nur Hasan menilai, dugaan kecurangan tersebut karena ada pembiaran dari panitia PPDB.

Hasan mengaku sudah memiliki tiga bukti SKD yang diduga dipalsukan.

“Kalau masuk sudah dengan culas, bagaimana anaknya,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Cabdin Pendidikan wilayah Jember Mahrus Syamsul mengatakan, SKD tersebut seharusnya diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.


Namun, yang terjadi, SKD dibuat beberapa hari sebelum PPDB berlangsung.

Mahrus menyatakan, peraturan SKD sudah diatur dalam petunjuk teknis.

Saat daftar ulang, peserta didik yang telah diterima, akan dilakukan proses verifikasi.

“Ini dilakukan setelah berakhirnya masa darurat Covid-19,” tutur dia.

Namun, karena ada desaka segera diverifikasi, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut pada Dinas Pendidikan Jawa timur.

“Kami akan bersurat pada Dinas Pendidikan Provinsi. Bahwa hasil rapat ini mengusulkan agar verifikasi tidak menunggu Covid-19 selesai,” pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/07/15115841/kecurangan-ppdb-sistem-zonasi-di-jember-skd-palsu-rampas-hak-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke