Kata Warga, sambung Daud, MA sering menjual ganja di rumahnya.
Saat ditangkap, lanjut Daud, kakek berusia 60 tahun itu tak sanggup untuk berdiri.
"Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA pun ditahan di sel khusus, terpisah dari tahanan lain. Hal itu untuk memudahkan polisi dan tim medis mengontrol kesehatannya.
Kata Daud, dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya pihaknya terhadap MA, kakek tersebut mengaku mendapat ganja dari seorang bandar berinisial M (35) warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Sambung Daud, ganja yang diperoleh dari M itu dijual MA dalam paket kecil.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung menelusuri keberadaan M hingga berhasil ditangkap.
"Maka M kita tangkap juga, sekarang dia sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
(Penulis Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.