Jakop dipecat sebagai anggota Polri karena terjerat kasus pencurian dan desersi pada 2015.
Saat itu, Jakop bertugas di Polres Simalungun.
Baca juga: Kakek Ini Nekat Jual Ganja untuk Berobat Sakit Jantung, Tak Sanggup Berdiri Saat Ditangkap
Pada 2018, Jakop kembali mendekam dalam penjara karena kasus narkoba. Ia dipenjara selama dua tahun dan bebas pada Desember 2019.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) juncto 132 Subs 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Jakop juga dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelas Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.