Salin Artikel

Mantan Polisi Diringkus Saat Pesta Sabu, Sempat Melawan Pakai Parang

Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat ada tiga orang laki-laki yang memakai narkoba jenis sabu di Jalan Bukit Barisan.

Petugas lalu turun ke lapangan untuk memastikan informasi itu. Polisi pun meringkus Jakop bersama dua rekannya, M Hus (42) dan Pramudia Ternando (29).

Saat ditangkap petugas, Jakop sempat melakukan perlawanan sebanyak dua kali. Pertama, Jakop mencoba menyerang petugas dengan alat penggaruk sampah.

"Petugas memberikan tembakan peringatan, dan pelaku meletakkan garukan sampah yang dipegangnya," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin di Polsek Medan Timur, Jumat.

Petugas pun menggeledah lokasi tersebut. Saat polisi menemukan barang bukti, Jakop kembali menyerang menggunakan parang.

Polisi pun terpaksa menembak kaki Jakop.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sisa narkoba jenis sabu yang belum dipakai, alat hisap, garukan sampah, parang, dan satu sepeda motor.

Mantan Polisi

Arifin mengatakan, Jakop merupakan mantan polisi dengan pangkat terakhir briptu.


Jakop dipecat sebagai anggota Polri karena terjerat kasus pencurian dan desersi pada 2015.

Saat itu, Jakop bertugas di Polres Simalungun.

Pada 2018, Jakop kembali mendekam dalam penjara karena kasus narkoba. Ia dipenjara selama dua tahun dan bebas pada Desember 2019.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) juncto 132 Subs 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Jakop juga dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelas Arifin.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/04/21244491/mantan-polisi-diringkus-saat-pesta-sabu-sempat-melawan-pakai-parang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke