Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Ini Nekat Jual Ganja untuk Berobat Sakit Jantung, Tak Sanggup Berdiri Saat Ditangkap

Kompas.com - 04/07/2020, 14:26 WIB
Masriadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – MA (60), seorang kakek asal Desa Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap karena kasus dugaan peredaran narkoba di rumahnya pada Rabu (1/7/2020).

Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud mengatakan, penangkapan kakek itu berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.

Baca juga: Beras 10 Kilogram Itu Seharga 4 Gram Emas kalau Dibeli dengan Uang Rp 2 Juta

Warga menyebut kakek MA sering menjual ganja di rumahnya.

Saat penangkapan, polisi menemukan ganja seberat 2,8 kilogram di kamar kakek berusia 60 tahun itu.

Kepada polisi, kakek itu mengakui perbuatannya. Daud mengatakan, MA menggunakan keuntungan menjual ganja untuk biaya berobat sakit jantung yang dideritanya.

"Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat, pengakuannya begitu. Meski begitu tetap kita tahan," kata M Daud dalam keterangant tertulis yang diterima, Sabtu (4/7/2020).

Saat ditangkap, MA dalam kondisi tidak sehat. MA juga mengaku memiliki penyakit jantung.

Baca juga: Ini Sosok Bupati Kutai Timur Ismunandar yang Jadi Tersangka KPK Bersama Istri

Daud menyebut, kakek berusia 60 itu sudah tak sanggup berdiri saat diringkus polisi.

“Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan,” kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com