Terkait pengaduan Kalsum, polisi mengaku telah menerimanya. Namun, apakah itu akan ditindak lanjuti masih akan didalami.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda NTB AKBP Hari Barata menyampaikan, aduan Kalsum bersama pengacaranya belum tentu bisa dijadikan laporan.
Baca juga: Dikenal Rajin Bekerja, Suroto Mulai Bertingkah Aneh Setelah Keluar Penjara
"Ini baru berupa surat aduan dari pengacara. Kalau masih surat aduan belum tentu kita menyampaikan bahwa itu kita terima suatu pengaduan," kata Brata saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
"Tapi kalau ada masalah, ada pidana, atau tidak masih kita pelajari melakukan klarifikasi terlebih dahulu melakukan penyelidikan," kata Brata.