Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut Soal Warisan, Ibu dan Anak di Lombok Tengah Saling Lapor Polisi, Begini Ceritanya

Kompas.com - 04/07/2020, 16:53 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kalsum (60) dan anaknya M (40) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) saling mengadu ke polisi soal harta warisan.

Didampingi pengacaranya, Anton Hariawan, Kalsum mendatangi Polda NTB untuk melaporkan anaknya terkait dugaan kasus penggelapan.

"Laporan terkait tindak pidana penggelapan harta waris Rp 200 juta, di mana pengakuan ibu Kalsum hanya mendapatkan Rp 15 juta," kata Anton.

Baca juga: Polisi Tolak Laporan Anak yang Ingin Memenjarakan Ibu Kandung, Ini Alasannya...

Anton menambahkan, seharusnya Kalsum berhak mendapat setengah dari harta bersama suaminya, ditambah sepertiga dari harta bagian suaminya yang meninggal.

Selain itu, Kalsum juga melaporkan dugaan tindakan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan M kepada dirinya.

Sementara itu, pada beberapa hari sebelumnya, M sempat mengadukan Kalsum atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor.

Baca juga: Sempat Ingin Dipenjarakan, Ibu Kalsum Adukan Balik Anaknya ke Polisi soal Harta Warisan

Namun, aduan tersebut ditolak oleh Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.

Video saat Priyo memberi nasihat kepada M agar menyelesaiakan masalah tersebut secara kekeluargaan menjadi viral.

Seperti diketahui, saat itu M mengadukan ibunya atas tuduhan penggelapan motor dengan menggunakan uang warisan Rp 15 juta tersebut.

 

Tanggapan polisi

Viral sebuah video di Facebook dan YouTube yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono (baju biru) menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60).Tangkapan layar Viral sebuah video di Facebook dan YouTube yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono (baju biru) menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60).

Terkait pengaduan Kalsum, polisi mengaku telah menerimanya. Namun, apakah itu akan ditindak lanjuti masih akan didalami.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda NTB AKBP Hari Barata menyampaikan, aduan Kalsum bersama pengacaranya belum tentu bisa dijadikan laporan.

Baca juga: Dikenal Rajin Bekerja, Suroto Mulai Bertingkah Aneh Setelah Keluar Penjara

"Ini baru berupa surat aduan dari pengacara. Kalau masih surat aduan belum tentu kita menyampaikan bahwa itu kita terima suatu pengaduan," kata Brata saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

"Tapi kalau ada masalah, ada pidana, atau tidak masih kita pelajari melakukan klarifikasi terlebih dahulu melakukan penyelidikan," kata Brata.

 

M sempat datangi Kalsum untuk minta maaf

Menurut Kepala Desa Ranggagata Muhamad Haikal, usai berencana akan melaporkan ibunya, M didampingi tokoh masyarakat mendatangi Kalsum untuk meminta maaf.

Namun, niat tersebut bertepuk sebelah tangan.

"Cuma sekali kemarin malam Rabu saudara bersama saudara M untuk pergi minta maaf, tapi tidak diterima oleh keluarga di sana. Mereka tetap ngotot ingin melaporkan M ke polisi," kata Haikal.

Saat ini pihaknya belum bisa kembali melakukan mediasi lantaran kepala desa tempat Kalsum tinggal belum bisa dihubungi.

(Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com